Monday, May 03, 2010
Pasang lampu rem putih yang menyilaukan di tilang 500rb
Berita: Jangan Pasang Lampu Rem yang Menyilaukan Kalau Tidak Mau Didenda Rp 500 Ribu
29 Apr 2010 16:24 hrs
Buat Anda yang suka memasang asesoris motor. Hati-hatilah kalau mengganti lampu rem atau lampu belakang dengan lampu yang menyilaukan. replica watches Biasanya pemilik sepeda motor mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan.
Berdasarkan UU Lalu Lintas NO. 2 Tahun 2009, Disebutkan dalam pasal 58 bahawa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Bila melanggar maka akan dikenai denda Rp. 500.000
Bukan hanya mengganggu pengemudi dibelakang Anda karena dapat menghilangkan konsentrasinya tapi juga sangat membahayakan keselamatannya karena daya adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya itu tergolong lama, yakni sekitar 20-an detik. Mungkin bagi pengendara berusia 20-an tahun, adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya menyilaukan bisa lebih cepat yakni sekitar 10-an detik.
Keep Safety!
Written by admin www.roda-dua.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Pengunjung yang baik selalu meninggalkan kesan dan pesan...!!! Terima kasih
No comments:
Post a Comment