Ya itu dia,.....nomor polisinya terbaca B PRO TON,..???
Maxudnyaaaaaaaaaa,...jadi nomor polisi mobil ini berapa coy,...??? Gajelassss,...
Mnurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280 yang berbunyi.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Jadi siap-siap aja boss uang Rp.500 ribu buat bayar denda karena telah memodifikasi nomor polisi mobilnya yaaa,....
No comments:
Post a Comment