Assalamu’alaykum Warrahmatullahi
Wabarakatuh
Hari Arafah -9
Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan
pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang
mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak
berhaji.
Puasa Arafah adalah amalan
yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ
يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى
قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ
عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa
setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan
menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428)
berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah:
disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang
sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara
ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka
untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang
merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa
pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan,
yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
Adapun orang yang berhaji
tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.
عَنْ
أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ
عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ
بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ
إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits,
bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’
Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl
mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas
unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no.
1123).
عَنْ
مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ –
صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ
وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia
berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa
pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi
susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan
orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).
Mengenai pengampunan dosa
dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa
yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan
dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga
ditinggikan derajat.” (Syarh
Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu
Taimiyah rahimahullah,
bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits
di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’
Al Fatawa, 7: 498-500).
Setelah kita mengetahui hal
ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa
disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita
dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik.
“Demi Allah, sungguh satu
orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih
baik dari unta merah (harta
amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada
kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang
mengerjakannya” (HR. Muslim).
Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.
Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/2909-puasa-arafah-menghapuskan-dosa-2-tahun.html
No comments:
Post a Comment