Dilarang!!! mengemudi sambil bertelepon denda tilang Rp.750.000,-

Kekurang konsentrasian ini disebabkan karena pengemudi banyak menerima telepon dan juga berkirim SMS dan ber-BBM-an.
Selain berbahaya bagi diri pengendara itu sendiri kegiatan ini juga sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya, untuk itu kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dengan melakukan TILANG.
Jumlah denda tilang akan diterapkan sebesar Rp.750.000 atau ancaman kurungan selama 3 bulan.
Pada tahap awal kepolisian akan melakukan pemeriksaan saat patroli dan bila kedapatan pengemudi sedang menggunakan teleponnya agak segera di tilang, untuk kedepannya akan diterapkan sistem CCTV dan juga sensor-sensor sehingga pengemudi akan di photo saat kedapatan bertelepon saat mengemudi.


Tuh,.....liat Pak masa Patroli sambil smsan siiih,.....
Klik link berikut,...mungkin ada manfaatnya buat anda:
http://www.beli-rumah.net/?id=achenk
http://www.program5milyar.com/?id=achenk
Label: Other info
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda