Saturday, December 04, 2010

Dilarang!!! mengemudi sambil bertelepon denda tilang Rp.750.000,-

Dirlantas Polda Metro Jaya KomBesPol Royke Lumowa dalam siaran persnya di gedung TMC jumat lalu mengatakan bahwa: Ditahun 2010 telah terjadi kecelakaan lebih dari 6000 kasus dan 135 kasus diantaranya karena kurang konsentrasi.
Kekurang konsentrasian ini disebabkan karena pengemudi banyak menerima telepon dan juga berkirim SMS dan ber-BBM-an.


Selain berbahaya bagi diri pengendara itu sendiri kegiatan ini juga sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya, untuk itu kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dengan melakukan TILANG.
Jumlah denda tilang akan diterapkan sebesar Rp.750.000 atau ancaman kurungan selama 3 bulan.
Pada tahap awal kepolisian akan melakukan pemeriksaan saat patroli dan bila kedapatan pengemudi sedang menggunakan teleponnya agak segera di tilang, untuk kedepannya akan diterapkan sistem CCTV dan juga sensor-sensor sehingga pengemudi akan di photo saat kedapatan bertelepon saat mengemudi.

Sebenarnya penerapan denda tilang mengemudi saat menelepon sudah diterapkan sejak lama di negara Amerika dimana pengemudi yg melanggar akan ditilang sebesar US$20, namun kalau melanggar lagi dendanya lebih besar menjadi US$50,....rasaaaaain tuuuuh emang enak telepon sambil nyetir,....



Tapi Pak Dirlantas kalo anak buahnya SMSan juga saat bertugas pasti ditindak tegas dong Pak,...!!!
Tuh,.....liat Pak masa Patroli sambil smsan siiih,.....






Klik link berikut,...mungkin ada manfaatnya buat anda:
http://www.beli-rumah.net/?id=achenk
http://www.program5milyar.com/?id=achenk

No comments:

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan kesan dan pesan...!!! Terima kasih

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails